News . 10/11/2020, 20:17 WIB

Saksi Jelaskan Penyerahan Uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:  Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki

Nurdin yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menyerahkan dokumen kepada Tommy selain uang.

"Ada dokumen yang diserahkan tetapi saya tidak tahu isinya. Setelah (Tommy) tanda tangan, saya infokan kepada Pak Djoko bahwa barang sudah diterima terus Pak Djoko oke, saya balik ke kantor, tanda terima saya serahkan kepada Bu Siska," ungkap Nurdin.

Tommy Sumardi pun membenarkan kesaksian keduanya. Ia menyatakan, uang yang diterimanya secara kumulatif sekitar Rp8,5 miliar setidaknya hingga 4 Mei 2020.

"Saya lupa jumlahnya berapa tetapi kumulatif semuanya Rp8,5 miliar total sampai 4 Mei 2020," kata Tommy.

BACA JUGA:  Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap

Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah SGD200.000 dan USD270.000 dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo sejumlah USD150.000.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Dalam dakwaan, suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada April-Mei 2020, yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD100.000 untuk Prasetijo, 28 April 2020 sebesar SGD200.000 untuk Napoleon.

BACA JUGA:  Terdakwa Irjen Napoleon Menjalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Keesokan harinya, pada 29 April 2020, sebesar USD100.000 kepada Napoleon, 4 Mei 2020 sebesar USD150.000 kepada Napoleon, 5 Mei 2020 sebesar USD20.000 kepada Napoleon, serta 6 Mei 2020 sebesar USD50.000 kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura," kata jaksa dalam dakwaan. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com