JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat adanya 13.567 permasalahan senilai Rp8,97 triliun berdasarkan pemeriksaan laporan semester I 2020.
Temuan tersebut merupakan ringkasan dari 634 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020 pun telah diserahkan kepada DPR pada Senin (9/11).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, jumlah itu di antaranya meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI); 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.
BACA JUGA: Kemensos Raih WTP dari BPK
Serta, 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 permasalahan merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.
Agung mengatakan, entitas terkait telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar atau hanya sekitar 8 persen dari total nilai temuan, dengan di antaranya Rp384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya.
"Selain itu, sebanyak 2.651 permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan penyimpangan administrasi," kata Firman.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Serahkan Laporan Keuangan BPK
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kinerja, BPK menemukan adanya ketidakefektifan dan kekurangefektifan dalam pelaksanaan kinerja PT Perkebunan Nusantara Grup pada 2015 sampai semester I 2019, serta PT Rajawali Nusantara Indonesia Holding dalam melaksanakan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset pada 2017 sampai semester I 2019.
Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK mengungkapkan pengelolaan barang milik negara (BMN) dari kontraktor kontrak kerja sama pada pusat pengelola BMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian.
Sementara, pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan di 14 entitas telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Sedangkan untuk pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, BPK menyatakan pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial 2017-2019 pada BPJS Kesehatan, juga telah dilakukan sesuai kriteria dengan pengecualian.
BACA JUGA: Beber 13 Masalah, BPK Jangan Jadi Tukang Catat!
Dalam 15 tahun terakhir yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp259,38 triliun.