News . 06/11/2020, 18:02 WIB

Penegakan Hukum Jalan Terus, Tapi Kedepankan Aspek Ekonomi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Lebih jauh, Ibnu tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan.

Prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.

“Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution,” jelas Ibnu

Jika ada perusahaan jasa keuangan collaps gegara pandemi, misalnya. Menurut Ibnu, sebaiknya Kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut, alih-alih langsung melakukan eksekusi aset.

“Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian,” terang Ibnu.

Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap Kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan,” pungkasnya. (rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com