News . 06/11/2020, 09:40 WIB
Sementara Habib Rizieq mengatakan dirinya telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Dikatakannya visa yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan lagi.
Dengan demikian, catatan overstay hilang, termasuk denda. Habib Rizieq bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air.
"Terima kasih banyak dan penghargaan tinggi atas solusi yang diberikan kepada saya sehingga kami bisa pulang tanpa blacklist, tanpa denda. Bahkan bukan dengan bayan safar. Tapi dengan perpanjangan visa, seolah-olah kami di sini memiliki visa selama 3 tahun lebih, bahkan bukan tiga tahun, kalau ditambah visa yang satu tahun, jadi hampir 4 tahun, 3 tahun 5 bulan, jadi semuanya saya tinggal di sini hampir 3 tahun setengah dan visa itu diberlakukan," katanya.
Karenanya, jika ada pihak-pihak yang menyatakan dirinya overstay akan dituntut secara hukum.
"Oleh karenanya, mulai saat ini, siapa pun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam atau luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum. Karena itu menuduh saya ada pelanggaran. Jadi saya tidak ada overstay sama sekali saat ini," tegasnya.
Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Ada dua prosedur penanganan WNI/WNA yang tiba di Indonesia. Pertama, yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.
"Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan," jelas Budi.
"Kita langsung kontak dengan dinas kesehatan setempat supaya memantau dan memastikan orang yang bersangkutan melakukan karantina mandiri," kata Budi.
Namun jika Rizieq atau WNI/WNA lainnya datang tanpa sertifikat sehat dan tanpa hasil negatif tes PCR, maka petugas kesehatan di bandara akan melakukan tes usap (swab test) terlebih dahulu. Siapapun tidak boleh langsung pulang ke rumah.
"Sambil nunggu hasil tes, kita karantina di Wisma Karantina, di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil tes akan keluar selama dua hingga tiga hari. Kalau negatif, dia baru bisa pulang ke rumah untuk meneruskan sisa masa karantina di rumah," jelasnya.
Namun bila hasilnya positif COVID-19, maka WNI/WNA akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Proses ini harus dijalani. Orang yang datang ke Indonesia tidak boleh menolak. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com