News . 06/11/2020, 09:33 WIB
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif, menyebut kasus tersebut terungkap pada Jumat (23/10). Untuk mengelabui petugas paket kiriman itu awalnya disebut berisi t-shirt, melatonin pills, dan candy sour pack kids dengan penerima Happy.
"Namun saat dibuka, ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna oranye," jelas Arif.
Selanjutnya, Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di MiniLab Bea Cukai Tanjung Emas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com