News . 06/11/2020, 11:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) untuk segera menertibkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). KPK menemukan masih banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemkot Jaktim.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jaktim kepada KPK, tercatat ada 256 pengembang di area Jaktim. Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 triliun. Untuk tahun 2020, Pemda Jaktim menargetkan 5 tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.
“Kami terbuka dan mendukung apabila Wali Kota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemkot Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” ujar Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).
BACA JUGA: REI Diminta Segera Serahkan PSU
Target 5 pengembang pada 2020, kata Hendra, relatif kecil. Karena itu, lanjutnya, target penertiban PSU harus ditambah, supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.
Menanggapi saran KPK, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah-langkah penertiban PSU. Langkah-langkah itu adalah identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kemudian, sebut Anwar, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi masalah, Pemkot Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, 2 SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, 2 SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan.
Selain itu, sambung Anwar, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST.
Lebih jauh, kendala-kendala yang ditemui pihaknya dalam penagihan PSU, menurut Anwar, adalah data yang dimiliki Pemkot Jaktim berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT, dan kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Negara yang Dikuasai Orang di Makassar
Di samping itu, lanjut Anwar, kendala lainnya adalah perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, dan sertifikat; pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan tapi belum ada perubahan nama dalam SIPPT; serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT.
“Sering kali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Oleh sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara,” kata Anwar.
Senada, Inspektur Wilayah Jaktim Supendi meminta KPK untuk ikut mendampingi upaya pemkot menertibkan PSU. Sebab, ia menyatakan, Pemkot Jaktim hanya bisa mengimbau atau melakukan sosialisasi kepada pengembang. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com