News . 04/11/2020, 23:19 WIB

Peran Psikolog Penting untuk Dampingi Anak Ketika Berhadapan dengan Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan perlu adanya peran psikolog untuk mendampingi anak ketika berhadapan dengan hukum. Baik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai saksi, ataupun korban.

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, peran psikolog dibutuhkan mulai dari tahap pencegahan hingga reintegrasi. Menurutnya, para psikolog dapat berperan dalam berbagai tingkat pencegahan.

"Dari pencegahan primer hingga tersier melalui intervensi langsung kepada anak, keluarga, maupun lembaga lain yang berkaitan dengan anak," kata Pribudiarta melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11).

Pribudiarta menyebutkan, psikolog berperan penting melakukan rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalani anak ketika berhadapan dengan hukum. Mulai dari tahapan pemeriksaan perkara hingga putusan hakim yang mengikat.

BACA JUGA:  Mengenal Ciri Anak Introver

Lebih lanjut dikatakannya, psikolog juga dapat memberikan dukungan psikososial, memberikan informasi kepada petugas layanan mengenai keadaan psikologis anak, memberikan kesaksian ahli, hingga merancang intervensi yang paling sesuai untuk anak.

"Dalam ranah pembuatan kebijakan, para psikolog juga memiliki potensi besar memberikan kontribusi. Psikolog dapat membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan psikologis anak secara maksimal ke arah yang positif," tuturnya.

Ia menambahkan, terdapat ketimpangan antara kebutuhan psikolog forensik dibandingkan jumlah sumber daya yang ada. Dalam memberikan pendampingan, kata dia, psikolog seringkali dituntut memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak.

BACA JUGA:  Bocah Dicekoki Miras Diberi Pendampingan

"Tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut. Karena itu, kebutuhan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan peningkatan jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum," tutur Pribudiarta.

Menurut data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Kesehatan, jumlah psikolog klinis yang dapat melakukan pemeriksaan psikologis kepada anak berhadapan dengan hukum di seluruh Indonesia hanya 749 orang.

Dengan jumlah tersebut, belum semua unit pelaksana terpadu daerah pelindungan perempuan dan anak memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak, terutama anak berhadapan dengan hukum.

Unit pelaksana terpadu daerah pelindungan perempuan dan anak telah terbentuk 28 di tingkat provinsi dan 81 di tingkat kabupaten/kota. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com