News . 02/11/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mendapat teguran karena tak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan sebanyak 67 kepala daerah ditegur karena tak melaksanakan rekomendasi KASN. Padahal diberikan waktu selama tiga hari untuk melaksanakan rekomendasi.
"Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).
Dalam surat tersebut, Tumpak menyebut hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karenanya atas dasar itu, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot.(lengkapnya lihat grafis)
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Kastorius.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Selain itu, Kastorius juga mengatakan diberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah.
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku PPK di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," katanya.
"Kalau ASN tidak netral, maka pengaruhnya dapat digunakan oleh kekuatan tertentu untuk mempengaruhi pihak lain," katanya.
Menurutnya, ASN harus mandiri dan bersikap independen terhadap semua kekuatan politik serta tidak berupaya mempengaruhi pihak lainnya.
Dia juga mengingatkan, pasangan calon kepala daerah, tim sukses, maupun partai politik pengusung dan pendukung, untuk tidak mendekati ASN, baik di ruang publik maupun di ruang privat.
Sedangkan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Slamet Rosyadi mengingatkan sikap tak netral ASN dalam Pilkada dapat menimbulkan konflik internal.
"Idealnya, ASN harus netral agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, juga untuk menjaga profesionalitas," katanya.
Karenanya, dia mengatakan Pemerintah perlu memastikan netralitas ASN menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini.
"Pastikan ASN bersikap netral dalam pilkada dan memahami regulasi terkait pelanggaran netralitas beserta sanksi-sanksinya," katanya lagi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com