Pengadilan Harus Jelaskan Kejanggalan Penundaan Gugatan Nasabah Wana Artha

fin.co.id - 02/11/2020, 18:48 WIB

Pengadilan Harus Jelaskan Kejanggalan Penundaan Gugatan Nasabah Wana Artha

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

“Jadi eskalasinya itu dari 1 ke 2 ke 3, eskalasi bisa akhir semester pertama 2021. Kalau dia konsisten dalam arti mengikuti setingan ki dalang nanti akan menjadi akhir semester pertama 2021. Menarik untuk dianalisis. Ada apa dibelakang ini,” tuturnya.

Wahjudi mengumpamakan, seekor semut yang diperlakukan sewenang wenang, dia akan menggigit. “Semut ini merupakan binatang lemah, kalau dia mau diinjek sebelum mati akan menggigit. Kami tidak akan menyerah sampe mati dilapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan hal ini dilakukan agar uang nasabah bisa kembali dan negara menjalankan kebenaran. Ia juga mengatakan, para PP sudah lapor ke Komisi Yudisial (KY) untuk minta perlindungan hukum dan mengawal persidangan jiwasraya.

“Kami malah diminta laporan untuk membuktikan kalau hakim melanggar perilaku atau etika," tandasnya.(Bkg/cc5/fin)

Admin
Penulis