News . 02/11/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah meminta agar perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan. Jangan sampai perekrutan hanya karena sebatas keinginan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar formasi CPNS yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebutuhan riil instansi. Jangan hanya sebatas keinginan yang berdampak pada tidak berdayagunanya CPNS hasil rekrutan.
Karena itulah maka masih ada instansi pemerintah yang mengeluh formasi CPNS yang diajukan masih tak terisi setelah pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ini terjadi pada rekrutmen CPNS 2019 yang berlangsung hingga Oktober 2020.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah pun kemudian menetapkan kepada K/L dan Pemda tersebut mengalihkan kebutuhan CPNS yang masih kosong kepada usulan formasi CPNS untuk rekrutmen tahun 2021.
Terlebih dengan adanya adaptasi new normal di masa pandemi, mantan Mendagri ini berharap K/L dan Pemda bisa melihat kebutuhan pegawai dengan riil memakai pendekatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
"Sehingga kebutuhan nyata pegawai, tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," kata Tjahjo.
Sementara di sisi lain, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," katanya dikutip dari laman setkab.go.id.
Dijelaskannya, pada seleksi tahun ini pihaknya memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Ini dilakukan untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.
Nantinya, sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Kendati, tidak semua pengajuan sanggahan bisa diterima karena panitia mempertimbangkan bukti dan alasan yang rasional.
"Jika memang yang disanggah sesuai dengan poin yang seharusnya disanggah, pasti akan dipertimbangkan," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama. Namun dengan syarat harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
"Memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com