Narkoba Dominasi Perkara

fin.co.id - 29/10/2020, 07:00 WIB

Narkoba Dominasi Perkara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BUNGURSARI – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya terbilang tinggi dari sejumlah perkara yang ada. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasik mencatat hingga kini sebanyak 70 persen perkara didominasi kasus narkoba.

Hal ini ditegaskan Kajari Kota Tasikmalaya Fajaruddin. Menurutnya, peningkatan perkara narkotika kontradiktif dengan predikat daerah sebagai Kota Santri. “Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak. Bahwasannya, kasus narkotika ini terbilang cukup tinggi,” tuturnya usai memusnahkan barang bukti perkara narkoba seperti ganja, sabu, tembakau gorila, ekstasi dan lainnya di halaman Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (27/10).

Banyaknya perkara tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan menjadi stigma kurang baik masyarakat terhadap Kota Tasikmalaya. Ia menekankan supaya peningkatan sosialisasi dan edukasi berkaitan bahaya penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya.

“Jadi agar lebih meningkatkan sosialisasi lagi, sehingga perkara narkoba diharapkan bisa menurun. Perkara narkoba ini banyak melibatkan orang di level bawah. Belum ada satupun bandarnya yang bisa kita pidanakan. Saya berharap ke depan ini menjadi fokus bersama,” ujarnya.

“Sepanjang kita belum dapat bandar utamanya, susah untuk berantas narkoba. Peran masyarakat dalam hal ini juga kita butuhkan untuk pemberantasan narkoba. Jadi kita bisa bersama bersinergi dalam memberantas narkoba,” sambung Fajaruddin.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Tasikmalaya Yussie Cahaya merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan yang dikumpulkan selama satu semester atau enam bulan.

“Jadi kita musnahkan 3,9 kilogram ganja dari 9 perkara, sabu 58,8 gram dari 47 perkara, 68,4 gram tembakau gorila dari 2 perkara, 0,9 gram ekstasi dari 1 perkara, bong, sajam dan obat terlarang lainnya,” tuturnya.

Menurutnya, pemusnahan itu adalah satu satu tugas akhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengeksekusi barang bukti setelah melakukan eksekusi badan dan eksekusi biaya perkara dilaksanakan. “Lalu ini juga satu rangkaian akhir tugas kami yang dimulai dari penerimaan barang bukti, pencatatan barang bukti, penyimpanan barang bukti dan berakhir dengan pemusnahan barang bukti ini,” kata Yussie. (igi)

Admin
Penulis