News . 28/10/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan upah minimum bagi para buruh tak berubah alias tidak ada kenaikan di tahun 2021. Artinya upah minimun masih sama dengan tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan 2020 atau tidak naik. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19. Keputusan tersebut diterbitkan dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 26 Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE tersebut yang dikutip Selasa (27/20).
Ida meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Dengan keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.
"Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya.
Diakuinya, saat ini memang pengusaha sedang susah. Namun, buruh jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
Dijelaskannya, jika upah minimun tak dinaikan, maka pertama, akan membuat situasi semakin panas. Terlebih saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
"Aksi-aksi akan semakin besar, karena selainmenolak omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik," ujarnya.
Kemudian, yang kedua, jika menggunakan alasan saat ini pertumbuhan ekonomi minus, sangat tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
Yang ketiga, jika upah tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Lalu yang keempat tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19.
"Karenanya, kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga mengatakan KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 Nopember dan 9 sampai 10 Nopember. Aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," ujarnya.
Terkait penolakan buruh, Benny mengatakan itu merupakan hak pekerja. Namun, tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com