OTW Bebas, Eh Habib Bahar jadi Tersangka Penganiayaan Lagi

fin.co.id - 27/10/2020, 19:05 WIB

OTW Bebas, Eh Habib Bahar jadi Tersangka Penganiayaan Lagi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka kepada Habib Bahar, atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018 lalu.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka dalam surat polisi nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung.

Surat tersebut ditandatangani langsung Direskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuanakotta membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan Andriansyah merupakan seorang pengemudi taksi online.

"Jadi dulu, Andriansyah ini sopir Grab terus saya enggak ngerti ada salah paham gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Tuanakotta kepada wartawan Selasa (27/10).

Sementara itu, Kombes Pol Patoppoi membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith. Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian gelar perkara dengan kejadian dugaan penganiayaan di Bogor.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Patoppoi menambahkan, pelapor merupakan korban sendiri dan dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Bogor.

"Pelapor korban sendiri, TKP di Bogor," katanya.

Habib Bahar Bin Smith baru saja akan menghirup udara bebas setelah Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal surat pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dikabulkan hakim.

Kasus Habib Bahar yang sebelumnya yakni penganiayaan terhadap dua remaja di pondok pesantren Tajul Allawiyin miliknya. Atas kasus itu, ia divonis 3 tahun penjara.

Habib Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.

Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tak terima asimilasinya dicabut, Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Admin
Penulis