News . 26/10/2020, 10:00 WIB
JAKARTA - Uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 mulai di uji coba. Lembaga penyelenggara pemilu mengklaim, penggunaan tekonologi informasi dalam pesta demokrasi akan menjadi tonggak sejarah.
Alasannya, penggunaan tekonoligi ini untuk pertama kalinya tahapan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra, sebelumnya KPU juga telah melaksanakan uji coba penggunaan Sirekap di kantor KPU RI, Depok, Bandung, Magelang, Medan dan Serdang Bedagai.
“Semua peserta uji coba harus fokus dan konsentrasi dengan pengarahan teknis dan metodenya, karena keberhasilan Sirekap ini pertaruhan kredibilitas institusi,” ujar Ilham, lewat keterangan resminya, Minggu (25/10).
“Kenali dan jiwai Sirekap ini dengan baik. Cermati teknologi informasi sederhana ini untuk hasil rekapitulasi yang lebih baik dan selanjutnya nanti bisa disosialisasikan ke petugas KPPS,” tutur Evi saat memberikan pengarahan secara virtual kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Senada, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menjelaskan teknologi informasi dan perubahan-perubahan di dalamnya ini dimaksudkan sebagai penyederhanaan, sehingga proses rekapitulasi bisa lebih efisien. Hal ini harus bisa dikomunikasikan dengan baik kepada para petugas, pemilih, pengawas dan semua pihak di lapangan.
Terkait teknis pelaksanaan uji coba Sirekap, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap ini dapat diinstal di seluruh perangkat ponsel pintar semua merk, namun hanya yang berbasis android.
Uji coba dilaksanakan untuk mendeteksi permasalahan yang mungkin muncul sebelum digunakan oleh pengguna akhir nanti.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyebut sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk melihat hasil perolehan suara di TPS. Namun, e-rekap belum bisa menggantikan rekapitulasi berjenjang secara manual. “Kaitannya dengan undang-undang kan jelas. Rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini menjadi mekanisme kontrol publik,” ujar Abhan
Dalam penerapan, lanjutnya, akan ada tantangan yang dihadapi KPU. Pertama, waktu rekapitulasi suara di tingkat TPS bertambah. Karena petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem e-rekap. Kedua, belajar dari Pemilu 2019, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) banyak yang kelelahan. “Tugas tambahan akan membuat kerja mereka lebih berat. Ini yang harus kita pikirkan dan carikan solusinya,” tandas Abhan. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com