News . 26/10/2020, 05:31 WIB
JAKARTA - Kader PDI Perjuangan, Dewi Tanjung mengatakan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bukan seorang Ustad atau ulama. Dia hanya seorang pedagang atau sales. Tak tanggung-tanggung, Dewi Tanjung bilang Gus Nur merupakan sales pembalut wanita.
"Ciiee.. ciee sales pembalut wanita ngaku-ngaku jadi ustad neh. Ye Sugi Nur hanya bermodalkan gamis dan gede bacot bisa langsung jadi ustad di kalangan kadrun" Ujat Dewi Tanjung dikutip akun twitternya, Senin (26/10).
Perempuan yang menyebut dirinya 'Nyai' ini, meminta Majelis Ulama Indoenesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa bahwa mendengar ceramah Gus Nur atau Sugik Nur adalah haram.
[caption id="attachment_489231" align="alignnone" width="696"]
Dewi Tanjung (twitter)[/caption]
"MUI harus keluarkan Fatwa Sugik Nur haram jadi ustad dan berceramah karena isi ceramahnya menebar kebencian dan memfitnah" katanya.
Dewi Tanjung juga menunjukan sebuah video yang memperlihatkan Gus Nur tengah melakukan persentasi soal pembalut wanita di kanal YouTube. "Lihat sendiri kan, ternyata memang Sugi Nur itu sales pembalut wanita," ujar Dewi Tanjung.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat merespon laporan dari warga Nahdatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap NU di media sosial YouTube.
Gus Nur di tangkap pada Sabtu (24/10/2020), dini hari di kediamannya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang.
Dia dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, laporan juga datang dari Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember. Setelah ditangkap dan jalani pemeriksaan, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com