News . 24/10/2020, 12:00 WIB
JAKARTA – Pemerintah menjawab penghapusan Pasal 46 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU sapu jagat tersebut. UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Alasan dihapusnya, Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi oleh Sekretariat Negara (Setneg) terkait Pasal 46. Menurutnya, hal ini tidak mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja DPR.
Ia melanjutkan, intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing.
Menurut Dini, Kemensetneg justru melakukan tugasnya dengan baik. dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR.
Selanjutnya, masyarakat bisa mengakses seluruh Undang-undang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah perudangan tersebut. Yakni setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI.
Menurut Dini, proses cleansing UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai. "Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," ungkap Dini.
Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Terbitkan Perppu
Terpisah, Anggota Badan Legilasi DPR RI Mulyanto menyatakan, bahwa presiden layak menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja, karena prosedur formil yang tidak lazim, gonta-ganti naskah setelah pengesahan serta banyak menerima penolakan dari masyarakat. Mulyanto merinci kronologis pembahasan UU Cipta Kerja yang saat itu masih menjadi Rancangan Undang-Undang.
"Karena terburu-buru dan catatan belum terkonsolidasi jadi satu, sehingga saat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg 3 Oktober, naskah tidak dibacakan dan penandatanganan naskah hanya bersifat simbolik.
“Saat paripurna 5 Oktober lalu, baru dibagikan file digital 905 hlm. Inipun ditarik kembali, karena ada yang tidak sesuai dengan keputusan Panja," jelas Mulyanto. Draft terakhir 12 Oktober, dokumen sebanyak 812 halaman yangg resmi dan bersifat final diserahkan kepada presiden. Draft ini pun masih ditemukan banyak catatan.
Mulyanto berpendapat harusnya UU yang sudah disahkan di sidang paripurna tidak boleh diubah-ubah lagi oleh siapapun, baik itu oleh pimpinan Panja, Baleg, Pimpinan DPR apalagi oleh Pemerintah. Jika hal tersebut sampai dilakukan, maka otensitasnya menjadi diragukan.
"Kita tengah meneliti substansi dari perubahan-perubahan draf pasca pengesahan di paripurna DPR tersebut. Apakah hanya bersifat typo, redaksional atau ada yang bersifat substansial. Semestinya tidak boleh ada perubahan lagi pasca pengesahan suatu RUU,” bebernya.
Dalam kasus RUU Ciptaker terjadi perubahan pasca pengesahan, baik yg dilakukan oleh DPR maupun pemerintah. Sebuah proses pembentukan perundang-undangan yang secara formil tidak lazim. Tergesa-gesa dikerjakan di saat pandemi Corona.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com