News . 22/10/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID -19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal yang ditetapkan pemerintah. Faskes harus mematuhi ketentuan tersebut. "Apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Maksimal Rp900 ribu. Jika ada silakan laporkan ke dinas kesehatan setempat," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (21/10). Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id