News . 22/10/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Buruh berencana menggeruduk gedung parlemen baik di pusat maupun daerah saat pembukaan masa sidang. Aksi ini masih terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan kembali menggelar aksi menuntut DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Aksi akan dilakukan di seluruh Indonesia dengan berpusat di gedung DPR.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran, secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi. Aksi besar ini akan meluas," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).
Dikatakannya, aksi akan dilakukan serentak pada saat 9 November 2020 mendatang. Menurut Iqbal saat itu merupakan paripurna pembukaan masa sidang DPR. Ditegaskannya, aksi akan dilakukan secara terukur, terarah, dan konstitusional, serta tidak merusak fasilitas umum.
Dijelaskannya, aksi juga akan dilakukan di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia. Tuntutan aksi adalah meminta DPR melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," tegasnya.
Terkait legislative review, Iqbal menyebut pihaknya telah mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Bahkan surat tersebut telah diterima pada 20 Oktober 2020.
Menurutnya, UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.
"Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review," kata Said.
Dia juga mengatakan KSPI meminta agar Fraksi PKS dan Demokrat, yang tidak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, berinisiatif mendorong legislative review dan pembatalan undang-undang.
Selain legislative review, lanjut Iqbal pihaknya bersama 32 serikat pekerja afiliasinya mempersiapkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," katanya.
Diakuinya, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.
Dia memberi contoh bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Hasan akan mempertimbangkan opsi legislative review.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com