"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.
BACA JUGA: Infografis: Statistik Covid-19 di Indonesia Selasa, 20 Oktober 2020
Hal lain yang perlu disesalkan bahwa pihak Kepolisian mengancam akan mencatat riwayat pelajar mengikuti demo dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).Teguh membeberkan itu semua berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ombudsman Jakarta di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini pemantauan pun masih berjalan.
Dalam aksi demo 8 dan 13 Oktober yang berujung rusuh, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka. Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan.
BACA JUGA: Tokoh Papua Semprot Ahok: Jadi Komut Pertamina Saja Hancur, Kini Menghayal jadi Presiden
Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(gw/fin)