News . 21/10/2020, 12:00 WIB
"Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan," katanya.
"Ada fasilitas yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Massa perusuh pada demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar. Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi dengan melempari petugas kepolisian.
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com