News . 16/10/2020, 09:34 WIB
"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," katanya.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengkritik penangkapan para kativis KAMI. Menurutnya, penangkapan sangat kental nuansa politiknya.
"IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Penangkapan itu bertujuan jadi 'efek kejut' bagi kelompok yang kerap mengkritik pemerintah itu, terutama terkait UU Ciptaker yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
"Penangkapan ini sama seperti dilakukan rezim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Kasus yang dialami Hatta hingga Eggi itu, selama ini pun tak dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
"Akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya," ujarnya.
Menurutnya, tuduhan polisi terhadap aktivis dan petinggi KAMI pun nantinya akan sulit dibuktikan.
"Nanti Syahganda cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan," imbuhnya.
Kedua memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi-aksi yang menjengkelkan rezim.
"Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak. Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia melihat momentum penangkapan para aktivis itu tepat di saat gejolak penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sedang digelorakan. Sehingga, aparat jadi memiliki segelintir alasan untuk melakukan penangkapan.
"Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan," tandasnya.
Polri telah menetapkan sembilan aktivis dan petinggi KAMI sebagai tersangka. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com