News . 12/10/2020, 17:21 WIB
Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.
Modernisasi Koperasi
Teten pun mengajak melakukan modernisasi koperasi sebagai upaya perubahan atau transformasi koperasi untuk lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi dan mengikuti perkembangan zaman agar melahirkan koperasi modern.
"Sedangkan koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance/GCG), memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan," papar MenkopUKM.
Langkah modernisasi Koperasi memang harus dijalankan, karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing, manfaat, relevansi, dan integrasi ekonomi digital Koperasi.
"Dalam rangka pengembangan Koperasi, pemerintah memiliki lima strategi modernisasi Koperasi" ujar Teten.
Diantaranya, perbaikan ekosistem, yang salah satunya terkait akses pembiayaan dan pasar, serta masuknya koperasi ke sektor unggulan. Kedua, berupa instrumen kebijakan guna memastikan terciptanya kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan.
Yang tak ketinggalan adalah sistem pengawasan dan lembaga penjamin. Di samping konsolidasi UKM Hulu Hilir, yang salah satunya meliputi konsolidasi lahan, pola tanam, dan sebagainya.
"Ada juga strategi Arsitektur Pengembangan Koperasi Nasional yang meliputi infrastruktur, profesionalisme dan tata kelola, dan sebagainya," pungkas MenkopUKM. (andi/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com