Bukan Pelayan Kepentingan Politik

fin.co.id - 12/10/2020, 10:00 WIB

Bukan Pelayan Kepentingan Politik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Dikatakannya, seharusnya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat dan lainnya terhadap UU Cipta Kerja ini.

Terlebih, mahasiswa belajar tidak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok. Mahasiswa juga belajar di lingkungan masyarakat itu sendiri. Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan.

“Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas,” katanya.

Salim mengatakan seharusnya Kemendikbud mengapresiasi langklah yang dilakukan mahasiswa sebagai wujud aspirasi dan ekspresi terhadap langkah-langkah Pemerintah dan DPR yang abai terhadap aspirasi rakyat.

BACA JUGA:  Lima Bulan Jauh dari Suami, Maia Estianty ke Melaney Ricardo: Kalo Lagi ‘Pengen’?

“Semestinya Kemendikbud beri apresiasi kepada para mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas kritisnya kepada DPR, karena demikianlah tugas seorang intelektual. Walaupun tidak dengan merusak fasilitas umum misalnya,” ungkapnya.

Sementara Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak kampus menjaga kondusivitas civitas akademika agar aman dari COVID-19.

“FRI mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini,” katanya.

Rektor IPB University juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis-obyektif.

FRI, berharap proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak dapat menjadi bahan pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.

BACA JUGA:  Bergerak Menuju Istana, Massa Tolak UU Ciptaker Dipukul Mundur

Terkait aksi protes UU Cipta Kerja, Arif menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis sehingga mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Dia pun mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

Bagi pemerintah dan DPR, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis