News . 09/10/2020, 13:00 WIB
"Karena kajian KPK menemukan di lapangan gas melon itu tidak secara khusus dinikmati oleh orang miskin," kata Pahala kepada wartawan.
Pahala menjelaskan, program subsidi diserahkan kepada Pertamina sebagai yang memproduksi dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang memasarkan. Pada praktiknya, kata dia, tata niaga pemasaran elpiji 3kg di lapangan tak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, kondisi distribusi gas 3kg untuk masyarakat miskin seperti yang direncanakan awal tidak pernah terwujud.
"Muncul pengecer (gas) melon yang keliling kampung. Ini kan enggak bisa diatur harganya. Lalu di tingkat agen-sub agen daftar pembeli (gas) melon dibikin aja namanya fiktif, sekadar memenuhi administrasi bahwa (gas) melon sudah didistribusikan secara khusus," jelasnya. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com