News . 07/10/2020, 11:50 WIB
JAKARTA - Dibatalkannya kontrak kerjasama Perusahaan asing asal Singapura, PT Foster Oil Energy dengan BUMD Kota Bekasi, yakni PD Migas pertanggal Rabu (23/9) lalu, ternyata mendapatkan dukungan dari warga sekitar sumur lapangan gas jatinegara.
Menurut warga, peranan perusahaan asing Foster selama ini kurang peduli ke masyarakat, tapi mengklaim beri kompensasi rutin kepada warga sekitar. Padahal, hal itu hanya satu kalinya diberikan di tahun 2018 pada saat pengeboran sumur kedua di wilayah itu dimana disebut kawasan Jatinegara satu.
Bahkan, dengan bergulirnya isu dari kompensasi itu salah satu tokoh di wilayah yang selama ini diberikan amanat sebagai sosok Ketua Forum Komunikasi Warga Sekitar Sumur Gas Jatinegara Satu (FKWS2GNG1), merasakan tudingan dan fitnah dari warga yang menganggap menerima kompensasi, namun tidak diberikan kepada warga sekitar baru-baru ini.
"Pemberian kompensasi dilakukan pada akhir tahun 2018, pada saat dilakukan pengeboran sumur kedua di kawasan yang disebut Jatinegara satu di wilayahnya. Adapun setelah itu, sama sekali tidak ada lagi yang diberikan kepada kami untuk warga hingga hari ini," ungkap Agus ketika di wawancarai awak media, Selasa (6/10).
Menurutnya, pihaknya merasa ada orang tak bertanggungjawab yang ingin memfitnahnya, lantaran ada sejumlah media yang menulis kalau dia menerima kompensasi namun tak disampaikan ke warga. Dirinya pun menegaskan, hal itu tak benar.
Lebih jauh, diakui Agus, pemberian kompensasi itu cuma satu kali yang diberikan PT Foster Oil pada tahun 2018, setelah pengeboran sumur ke dua, Kala itu pun, Agus menyebut, untuk proses administrasi dibuatlah forum komunikasi sebagai upaya mempermudah komunikasi dengan pihak KSO PT Foster. Akhirnya, dari terbentuknya Forum diusulkan agar diberikan kompensasi, serta adanya bantuan lain seperti pembangunan rumah ibadah dan perbaikan jalan.
"Jadi kompensasi yang sekali itu bukan Foster yang menawarkan tapi forum yang mengusulkan dari beberapa usulan yang ada. Selain itu, ada bantuan untuk pembangunan masjid sedangkan pembangunan jalan dilakukan oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu, Agus nilai, mengacu keinginan masyarakat di lingkungan tentunya hal itu belum memuaskan, karena usulan warga masih ada yang belum diakomodir. "Kita mengajukan usulan ke KSO juga, karena usulan kita juga wajar atau etis. Contoh, saat ini kita ingin ada hidroponik tapi tak diakomodir dananya. Dan ini sekali lagi bukan perusahaan yang menawarkan tapi warga yang menuntut," terangnya.
Agus menambahkan, pihaknya pun menilai adanya pemutusan kontrak Pemkot Bekasi dan PT Foster Oil ini sangat didukung, dan berharap bisa dikelola sendiri oleh Pemkot Bekasi, sehingga lebih dekat daripada yang kelola malah perusahaan asing.
"InsyaAlloh harapan rekan - rekan, kalau adanya pemutusan kontrak atau manejemen berubah kita tidak masalah, tapi syukur pemkot yang mengelola karena harapan kita ini akan lebih dekat dengan warga dari pada perusahaan asing.
Harapan terakhir, dirinya ingin agar adanya sumur di wilayahnya dapat berikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, mulai kompensasi yang terus menerus, bantuan bagi sarana umum ,tempat ibadah dan sekolah serta warga masyarakat sekitar juga dapat pekerjaan dari pengeboran tersebut.
"Tentunya warga bisa berdaya di situ sesuai dengan kemampuan yang di miliki. Kalau terkait teknis boleh saja di kerjakan orang yang sesuai bidangnya," tandas Agus.
Terpisah, Salah satu warga sekitar pengeboran gas Jatinegara I, Edi Junaedi (53), tepatnya warga RW 9 Jatiraden, Jatisampurna mengaku, peran perusahaan asing yang kelola pengeboran gas di wilayahnya itu tak pernah berikan perhatian apa-apa. Bahkan, saat pandemi pun tak ada sekalipun bantuan diberikan ke warga.
"Kami memastikan tak ada bantuan apapun kepada warga sekitar yang diterima dari pengelola pengeboran gas Jatinegara I, pada saat covid 19 hingga saat ini, dan kompensasi itu juga memang baru satu kali diberi kepada warga tahun 2018," ungkap Edi.
Untuk diketahui, PT Foster Oil Energy (FOE) merupakan sebuah perusahaan asing asal Singapura di bidang pengelolaan gas bumi dan minyak. Perusahaan ini menjalin kerjasama dengan PD Migas, salah satu BUMD milik Pemkot Bekasi, terkait pengelolaan migas di daerah Kota Bekasi, terkait joint Operating Agreement For Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD. Migas Kota Bekasi, terhitung sejak 13 Januari 2011.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com