News . 07/10/2020, 10:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi pada 2019. Sehingga para PPPK dapat segera memperoleh hak-haknya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mendesak pemerintah memberikan kepastian terkait SK pengangkatan PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada 2019. Terlebih Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pemerintah perlu memerhatikan tentang kepastian kapan SK pengangkatan PPPK akan diterima oleh peserta yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019. Sehingga mereka bisa menerima hak-haknya. Jangan diulur-ulur," ujarnya, Selasa (6/10).
"Pemerintah pusat juga harus memerhatikan kepastian proses transfer dana alokasi umum (DAU) tambahan tanpa hambatan ke pemerintah daerah sebesar Rp4.260.552.540.000. Ini sebagai bentuk dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK," ujar politisi PPP tersebu.
Dengan kelancaran transfer DAU tambahan itu, maka pegawai PPPK di instansi pusat maupun instansi daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dalam rentang waktu yang sama.
Selain itu, menurut anggota Fraksi PKS ini, pada pasal 4 juga dijelaskan, selain gaji pokok, PPPK mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS pada institusi tempat mereka bekerja meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
“PKS menilai Perpres 98 tahun 2020 ini lahirnya sangat lambat, sehingga 51.293 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sejak bulan Januari 2019, nasibnya terkatung-katung penuh ketidakpastian selama 18 bulan," ujarnya.
"Setelah lahirnya Perpres 98 tahun 2020, seharusnya Pemerintah memberikan rapel gaji dan tunjangan kepada PPPK yang dinyatakan lulus terhitung sejak bulan Januari 2019 sampai dengan saat ini, karena itu merupakan hak mereka," ungkapnya.
Dia juga meminta, agar pemerintah baik pusat maupun daerah tiap tahun wajib melakukan pengangkatan PPPK secara massif dengan pertimbangan utama yaitu masa kerja dan pendidikan.
"Tujuannya agar status para tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun memiliki kejelasan status," katanya.
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan untuk pemberkasan NIP 51.293 PPPK belum bisa dilakukan. Pemberkasan dapat dilakukan setelah adanya regulasi turunan Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan terbit.
Dijelaskannya, dalam Perpres 98/2020 Pasal 7 ayat (1) disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan".
Kemudian ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Selain dua regulasi itu ada juga regulasi yang mengatur tentang manajemen kinerja PPPK, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang harus diatur dalam PerMenPAN-RB. Kemudian masalah administrasi PPPK diatur lewat Peraturan Kepala BKN.
Dia juga menambahkan proses penetapan regulasi berjalan paralel.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com