News . 06/10/2020, 04:55 WIB

Menundukkan Pemerintah

Penulis : Admin
Editor : Admin

UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung  dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang harus dibuat. Banyak sekali.

Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini banyak yang diakhiri dengan kalimat: untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Pun nanti, kalau peraturan pemerintahnya sudah keluar, masih harus ditunggu peraturan yang lebih bawah lagi: peraturan menteri. Lalu akan ada peraturan dirjen, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, dan seterusnya.

Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri.(*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com