News . 06/10/2020, 08:59 WIB

AHY Minta Maaf ke Kaum Buruh, Denny Siregar: Mirip Ayahnya Kalau Main Drama

Penulis : Admin
Editor : Admin

4. Outsourcing Seumur Hidup

Kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan.

5. Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun

Kompensasi bagi pekerja yang akan diberikan bila masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun.

6. Waktu Kerja yang Berlebihan

Waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja, dinilai bersifat eksploitatif dan cenderung berlebihan.

7. Hak Upah Cuti yang Hilang

Hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan, selama cuti tersebut buruh tidak dibayar. (dal/fin).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com