News . 03/10/2020, 02:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan telah membentuk TGPF untuk mengungkap kasus kekerasan dan penembakan yang menyebabkan empat orang tewas di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 17-19 September 2020. Keempat orang yang tewas yaitu dua anggota TNI, satu warga sipil, dan Pendeta Yeremia Zanambani.
Dijelaskannya, pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
"Kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan nomor keputusan 83 tahun 2020. Di dalam lampiran 1 kami itu angkat tim investigasi lapangan. Ketuanya Pak Benny Mamoto, Wakil ketua Sugeng Purnomo," ungkapnya.
"Tim terdiri dari dua komponen, ada komponen pengarah, juga ada pejabat-pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI Polri. Kemudian ada dari KSP kemudian ada dari BIN dari tokoh masyarakat Papua Michel, lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," bebernya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut awalnya pihaknya ingin melibatkan Komnas HAM dalam TGPF.
"Namun setelah melewati pertimbangan secara matang, pemerintah memutuskan untuk tidak mengajak Komnas HAM," ungkapnya.
Dia beralasan, karena khawatir ada anggapan pemerintah mengkooptasi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus penembakan itu. Begitu juga sebaliknya. Pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan sejujur-jujurnya. Dia juga mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang.
"Kita mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang. Dia khan punya wewenang UU juga," tuturnya.
Ia menuturkan, dalam TGPF ini juga sudah diisi banyak tokoh masyarakat, pengamat Papua, dan akademisi.
"Jadi ini sudah melalui seleksi yang cukup mendalam sampai tadi malam," ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah melakukan pengumpulan sejumlah informasi tersebut dari jauh-jauh sebelumnya.
"Komnas HAM sudah duluan, sudah sejak beberapa hari ini mengumpulkan semua informasi, komunikasi yang terkait kasus tersebut," katanya.
Dia pun tidak mempermasalahkan Komnas HAM tidak dilibatkan dalam TGPF bentukan Menko Polhukam. Sebab, Komnas HAM telah berdiri sebagai lembaga independen.
"Pasti kami akan tetap jalan, ada dan tidaknya lampu hijau. Karena memang kewenangan Komnas HAM sebagai lenbaga independen," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com