Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Diperiksa DKPP

fin.co.id - 03/10/2020, 12:46 WIB

Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Diperiksa DKPP

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU didampingi oleh Suhardi, S.IP., M.H (TPD unsur Bawaslu Provinsi), Agus Hilman, S.Sos., M. Si (TPD unsur KPU) dan Prof. Syafruddin, M.S (TPD unsur masyarakat). Putusan akan dibacakan dalam pleno selambat-lambatnya 2 minggu mendatang.

Saling Lapor, Citra Buruk Penyelenggara Pemilu

Sebelumnya, Alfitr Salamm menilai, saling fenomena lapor antara sesama penyelenggar pemilu merupakan citra buruk demokrasi. Apalagi, Bawaslu melaporkan KPU. Menurut Alfita ini fenomena baru, seperti yang terjadi NTB.

“Sekarang sudah ada gejala (baru), Bawaslu mengadukan KPU. Ini berkaitan dengan rekomendasi yang tidak dilaksanakan, atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan prosedur penanganannya.” Ujar Alfitra Salamm.

Untuk itu, Alfitra mengatakan, konsep kemitraan antara KPU dengan Bawaslu harus dievaluasi. Sebab pengaduan antara lembaga penyelenggara Pemilu ini, akan menjadi citra buruk di tengah masyarakat.

“Yang menjadi tidak baiknya adalah citra tidak baiknya, Bawaslu melaporkan KPU. Ini citra yang ada di masyarakat. saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu melakukan komunikasi informal. Jangan gampang melaporkan.” Ucap Alfitra Salamm.

Dia menyarankan agar sesama penyelenggara Pemilu tidak perlu saling melaporkan. Jika ada misskomunikasi, sebaiknya dikomunikasikan. “Saya berharap, jangan terulang lagi, ” pungkasnya. (dal/fin). 

Admin
Penulis