Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Diperiksa DKPP

fin.co.id - 03/10/2020, 12:46 WIB

Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Diperiksa DKPP

MATARAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa terkait dugaan pelanggaran kode etik, pada Sabtu (3/10), di Kantor Bawaslu Provinsi NTB.

Dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa dengan nomor perkara 91-PKE-DKPP/IX/2020.

Mereka yang mengadu yakni Syamsi Hidayat, Ruslan, Lukman Hakim, Hamdan, dan Agusti. Sementara dari pihak KPU yang diperiksa yakni, M.Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti.

Pengadu mengatakan, para Teradu menolak perbaikan dukungan dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur.

M. Wildan sebagai teradu 1,menolak dokumen perbaikan bapaslon perseorangan milik H. Rasyid – Sudirman yang terdiri dari formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan, B.1.1-KWK perseorangan perbaikan, dan B.2-KWK perseorangan perbaikan.

“Teradu I menyampaikan kepada bapaslon dan saksi bahwa dokumen dukungannya ditolak, tetapi tidak ada atau tanpa menghasilkan berita acara,” ungkap Syamsi Hidayat.

Syamsi menambahakan dalam proses penerimaan dokumen perbaikan, diketahui Teradu I sampai V tidak pernah menyodorkan buku registrasi kepada H. Rasyid – Sudirman maupun LO bapaslon untuk diisi.

Hal tersebut menjadi alasan Teradu I–V tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen perbaikan dan tidak ada tanda terima penyerahan dokumen perbaikan. Sehingga para Teradu tidak mengeluarkan berita acara pengecekan dokumen perbaikan.

“Kami menemukan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan bapaslon tidak bisa melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu karena tidak ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.

Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu I menegaskan bapaslon perseorangan tidak menyerahkan dokumen perbaikan hingga akhir waktu yang telah ditentukan yakni 27 Juli 2020 pukul 24.00 WITA.

Hingga batas waktu yang ditentukan oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2019, bapaslon H. Rasyidi – Sudirman dan tim suksesnya masih melakukan penghitungan dokumen. Para Teradu mengaku sudah mengingatkan terkait batas akhir penyerahkan dokumen.

“Bapaslon tidak menyerahkan dokumen dukungan perbaikan hingga pukul 24.00 WIB, maka penyerahan dokumen dukungan perseorangan atas nama H. Rasyidi – Sudirman dinyatakan batal menyerahkan,” ungkapnya.

Teradu I – V juga membantah tidak tidak menerima bapaslon perseorangan H. Rasyidi – Sudirman ke ruangan penyerahan. KPU Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan ruangan penyerahan dokumen sejak yang bersangkutan datang ke Kantor KPU bersama tim penghubungnya.

Admin
Penulis