DKPP: Demokrasi dan Covid-19 Kontradiktif, Pemerintah Harus Jelaskan

fin.co.id - 03/10/2020, 04:14 WIB

DKPP: Demokrasi dan Covid-19 Kontradiktif, Pemerintah Harus Jelaskan

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm meminta kepada pemerintah agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan tetap digelar pada 9 Desember 2020. Alfirtra mengatakan, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus menghargai masyarakat yang menolak Pilkada di tengah pandemi.

"Ada gempuran untuk menunda pilkada, ternyata pemerintah tetap memutuskan Pilkada 9 Desember. Tetapi sebaiknya, penyelenggara Pemilu juga menghargai orang yang menolak. Pemerintah harus menjelaskan kepada sejumlah elemen, kenapa pilkada itu harus dilaksanakan. Karena menurut Komnas HAM, hidup itu adalah hak." Ujar Alfitra saat melakukan rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran kode etik Pilkada di Kota Mataram, NTB, Jumat (2/10).

Alfitra menilai, tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menghadirkan Pilkada yang sehat. Sebab, menurutnya, musim pandemi sangat bertentangan dengan demokrasi. Keduanya kontradiktif.

"Sekarang itu, solusinya adalah bagaimana Pilkada ini dilaksanakan secara sehat. Demokrasi dengan covid ini kontradiksi. Demokrasi kita bolehkan kerumunan, sementara covid-19 melarang berkerummunan, tidak boleh ramai-ramai. Ini adalah tantangan. Pemerintah harus meyakinkan bahwa pilkada dilaksanakan secara sehat." Papar dia.

Rapat koordinasi digelar oleh DKPP terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Yaitu Syamsihidayat, Ruslan, Lukman Hakim, Hamdan dan Agusti.

Kelima orang tersebut mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, yaitu M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti, yang secara berurutan berstatus sebagai sebagai Teradu I sampai V.

Dalam pokok aduan yang dibuat Pengadu, para Teradu diduga telah menolak perbaikan dukungan yang dari bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur. Sidang akan digelar oleh DKPP, hari ini, Sabtu 3 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi NTB. (dal/fin). 

Admin
Penulis