News . 02/10/2020, 13:31 WIB

PT.BBWM dan Kejari Kab Bekasi Sepakat Kerjasama Bantuan Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

BEKASI - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi yakni, PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) sepakat menandatangani MoU perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, dalam rangka membahas permasalahan bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU yang digelar secara virtual, pada Kamis (24/09) lalu, dimana Direksi BBWM tetap di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, sementara Kejaksaan di kawasan perkantoran Kabupaten Bekasi, Kawasan Industri Deltamas, Cikarang Pusat.

Terkait kegiatan itu, Direktur Utama (Dirut) PT. BBWM, Prananto Sukodjatmoko mengaku, kerjasama ini bertujuan sebagai langkah untuk memperoleh bantuan hukum terkait segala kegiatan perusahaan apabila terjadi permasalahan hukum. Salah satunya, di saat adanya persoalan kerjasama dengan pihak lain.

"Jadi, tujuan kerjasama ini, sebagai langkah kita untuk peroleh bantuan hukum, baik perdata dan tata usaha negara. Terutama, terkait negoisasi dengan Odira Energy Persada dan Mutiara Energy yang saat ini terjadi keterlambatan pembayaran gas ke PT BBWM," kata Prananto melalui rilis yang diterima Fin.co.id, Jumat (2/10).

Lebih lanjut, diakui Prananto, proses kerjasama ini juga dilakukan dalam rangka pedampingan untuk langkah mendapat bantuan pengurusan dari proses baliknama tanah di Tambun, Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum selesai.

"Semoga, kami berharap perjanjian kerjasama ini bisa berjalan lancar dan tagihan-tagihan itu bisa segera tergali, serta urusan balik nama itu dapat terselesaikan. Saya kira itu saja yang disampaikan. Demikian," tutupnya.

Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Cardiana Harahap membenarkan, kalau pihak Kejari telah menandatangani MoU dengan PT.BBWM, dalam rangka pelaksanaan serta penyelesaian permasalahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Ya, Kamis (24/09) kemarin, dan itu ditandatangani di kantor masing-masing secara virtual antara Kejari Kabupaten Bekasi dan PT. BBWM," kata Cardiana kepada wartawan.

Menurutnya, bantuan hukum non litigasi Kejari Kabupaten Bekasi dan PT. BBWM ini memastikan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$189.005,88.

"Kami berhasil selamatkan uang negara, sebesar US$189.005,88. Keberhasilan itu dalam bantuan hukum non litigasi," ungkapnya.(bkg/cc1/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com