News . 01/10/2020, 12:59 WIB
TANGERANG - Kehadiran Pembangunan Jalan tol ( JORR ll ) yang menjadi jalan distribusi logistik dari kawasan industri menuju jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran sebagai jalur alternatif ke Bandara Soekarno Hatta.
Berkaitan pembangunan tol JORR ll tersebut, terdapat sekitar 27 warga Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda yang masih menolak tentang nilai ganti rugi yang ada dan saat ini sudah melakukan gugatan keberatan nilai tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan, bahwa pengadaan tanah ini, merupakan proyek strategis nasional yang pastinya akan dapat meningkatkan roda ekonomi dan kemajuan bagi masyarkat kota tangerang khususnya.
"Kita harus mendukung proyek strategis tersebut, dan diharapkan mendukung kelancaran proses pengadaan tanah dan konstruksi agar berjalan lancar sesuai target pelaksanaan nya,"ujarnya, Kamis (1/10).
Dirinya juga mengatakan, Bahwa dari proses dimulainya pengadaan tanah ini pada tahun 2013 tidak bisa di pungkiri akan ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan persoalan pembayaran dalam pembebasan lahannya, namun demikian kami ATR/BPN, PUPR,Pemerintah Daerah ,Pengadilan Negeri, terbuka untuk mengakomodir dan membantu masyarakat.
"Untuk soal warga kampung baru ini terdapat 27 bidang terdampak pembangunan JORR ll tersebut dan masih kurang puas terhadap pergantian lahannya, diharapkan bisa menjaga diri dan tidak tersulut emosi, karena proses gugatannya sudah berproses di pengadilan, dan hanya menunggu prosesnya saja,"imbuh Toto panggilan akrabnya.
Toto juga mengharapkan agar warga kampung baru mempercayakan gugatannya kepada lembaga hukum tersebut
"Karena Sejatinya, kami selaku BPN dan pemerintah daerah sangat sayang kepada warga kampung baru tersebut, dan apa yang akan menjadi keputusan nanti lewat pengadilan merupakan yang terbaik buat kita semua,"tutur toto
Disampaikan Toto, BPN Kota Tangerang selalu bersedia untuk diskusi atau membuka ruang untuk menampung insfirasi masyarakat maka tidak perlu lah melakukan aksi Demonstrasi.
"Dimasa Pandemi Covid - 19 semua aktifitas berkaitan dalam hal tugas dalam kantor dan diluar kantor harus mengikuti Protokol kesehatan."tukas nya
Toto juga berharap kalau saja ada yang ingin disampaikan berkaitan tentang lahan tanah itu, silahkan perwakilan warga atau Ketua RW dan RT,Lurah,camat sampaikan langsung ke BPN Kota Tangerang
"Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang selalu menyelenggarakan fungsi penyusunan, penelitian, penetapan dan kebijakan di bidang pertanahan,"bebernya
Namun demikian lanjut Toto, secara umum BPN harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses gugatan supaya kebijakan yang dikeluarkan tidak akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi.
"Kendati demikian, dimasa pandemi Covid - 19 pelayanan pertanahan di Kantor BPN Kota Tangerang tetap berjalan mengikuti Protokol pencegahan sesuai ketentuan dalam bentuk penerimaan berkas dan pengaduan dalam bentuk elektronik, surat dan bertemu langsung dan siap melaksanakan dan membangun zona intergitas ( Z I ) dengan semangat melayani, profesional dan terpercaya,"tutupnya.(Mul/Fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com