JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiono rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Nurhadi dan Rezky bakal segera diadili. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan.
"Hari ini Selasa tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atau terdakwa NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiono) kepada tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9).
BACA JUGA: WHO: Angka Kematian Akibat Corona Lebih Kecil
Ali mengatakan, tim JPU KPK memiliki batas waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Nurhadi dan Rezky. Penahanan keduanya, kata dia, telah menjadi kewenangan JPU dan diperpanjang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2020.Ali menerangkan, keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Nurhadi ditahan di Rutan Cabang C1 yang terletak di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, sedangkan Rezky di Rutan Cabang K4 di Gedung Merah Putih KPK.
"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
BACA JUGA: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Menyalahkan Peristiwa G30S/PKI
Ali menerangkan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 167 saksi selama proses penyidikan. Para saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur.Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, pasca diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu, Hiendra hingga kini masih berstatus buron.
Perkara ini bermula ketika KPK operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016. Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp50 juta dan menetapkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno.
BACA JUGA: Stop Isolasi Mandiri untuk Menekan Cluster Keluarga
Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka. Kasus ini diduga menyangkut pengurusan tiga perkara di pengadilan.Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN. Pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN. Nurhadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA, memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono.
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari sang direktur Hiendra Soenjoto. Pemberian tersebut diduga terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
BACA JUGA: Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Apresiasi LPDB dan Pemprov Sulsel
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Akan tetapi, PT MTI mengalami kekalahan dalam persidangan. Lantaran pengurusan perkara tersebut gagal, maka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015 hingga Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.
BACA JUGA: Deklarasi KAMI Dibubarkan, Fadli Zon: Persekusi Terhadap Demokrasi
Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali. Pemecahan transaksi diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilainya yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang senilai total Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian melalui Rezky selama rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK
dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan terjadi. Sehingga secara keseluruhan Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.