News . 24/09/2020, 13:30 WIB
JAKARTA – Berdasarkan jadwal KPU, pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif COVID akan dilakukan hari ini (24/9). Lembaga penyelenggara pemilu telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negatif maupun positif COVID-19.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana non alam.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon bisa ditunda jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan. Fritz mengatakan hal itu menjadi salah satu poin kesepakatan antara Bawaslu, KPU, pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Komisi II DPR juga mendesak KPU untuk merevisi PKPU Pilkada Serentak 2020. KPU mengupayakan revisi PKPU ditetapkan. Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, PKPU akan segera diundangkan. "KPU akan upayakan untuk diundangkan," jelas Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/9).
Ia mengatakan saat ini revisi PKPU Pilkada 2020 masih terus berproses. Revisi PKPU melibatkan Komisi II, Kemenkum HAM, dan Kemendagri. Soal konser musik di Pilkada 2020, juga akan dihapus dari PKPU. Ada juga beberapa aturan pengecualian menyangkut kegiatan dalam jariangan (daring) di beberapa daerah karena keterbatasan jaringan internet.
Seperti diketahui, pada pasal 50 C ayat 1, disebutkan KPU akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang dinyatakan positif COVID-19. Selanjutnya, pada ayat 2 disebut bakal pasangan calon akan mengikuti aturan terkait penanganan COVID-19.
Setelah bakal calon dinyatakan sembuh, KPU akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen hingga tahapan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, karena melewati jadwal tahapan yang telah ditentukan, KPU akan menetapkan jadwal bagi paslon untuk mengikuti penetapan dan pengundian nomor urut.
Ilham menambahkan, paslon yang positif COVID -19 akan mendapatkan nomor urut sisa atau terakhir. Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif Corona, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif. "Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," terang Ilham.
Ia mengklaim, KPU memastikan bahwa paslon yang datang sudah berstatus negatif sebelum hadir dalam pengundian nomor urut. Selain itu, KPU akan mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut mematuhi protokol kesehatan.
"Termasuk sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut, tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," tutur Ilham. KPU provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada juga sudah dikirimi surat pemberitahuan. (khf/rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com