News . 24/09/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Untuk kali pertama Jaksa Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9). Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan 3 dakwaan. Yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Selain itu, gaji Pinangki sebagai jaksa juga diungkap dalam persidangan.
Sidang tersebut diketuai oleh IG Eko Purwanto. Seperti sidang lainnya, ketua majelis mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. Ada 53 halaman dakwaan terhadap Pinangki.
Ketua Tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni mengatakan untuk dakwaan primer dibacakan seluruhnya. Namun, yang subsider tidak. Alasannya, karena faktanya sudah lengkap dan tertuang dalam dakwaan.
Penerimaan tersebut bertujuan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Yakni agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki menerima uang USD 500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar). Selanjutnya, USD 50 ribu (sekitar Rp740 juta) diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking. Sehingga Pinangki menguasai uang senilai USD 450 ribu (sekitar Rp6,6 miliar).
Selanjutnya Sugiarto menukarkan USD tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2 pada 27 November 2019 hingga 10 Maret 2020. Total penukaran sebanyak USD 280 ribu yang dikonversi menjadi Rp3.908.408.000
"Terdakwa meminta suaminya yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang USD. Selanjutnya Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya," papar Roni.
Total uang yang ditukarkan adalah USD 47.600 menjadi Rp696.722.000. Uang tersebut diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening Pinangki atau adik Pinangki. Yaitu Pungki Primarini.
Uang tersebut diduga berasal dari pendapatan yang tidak wajar. Menurut JPU, jumlah tersebut sangat jauh dari total gaji dan tunjangan yang diterima Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada 2019-2020.
"Sebagai jaksa, tiap bulan terdakwa menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.921.750. Selain itu, masih ada tambahan penghasilan suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebagai anggota Polri sebesar Rp11 juta per bulan," urainya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Pinangki menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Di antaranya membeli mobil, perawatan kecantikan dan menyewa apartemen mewah.
Atas perbuatann itu, Pinangki didakwa Pasal 3 No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain pencucian uang, Pinangki juga didakwa menerima suap dan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pinangki juga memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Joko Soegiarto Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Joko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," beber Roni.
Dalam sidang perdana tersebut, Pinangki mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan. "Saya memahami yang mulia," kata Pinangki. Dia lalu berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu. "Mohon waktu 1 minggu untuk mengajukan keberatan," ujar Aldres.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com