News . 24/09/2020, 02:00 WIB

Gaji Pinangki Diungkap di Sidang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Majelis hakim menyetujuinya.  Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/9) mendatang. Agendanya pembacaan nota keberatan (eksepsi).

"Cukup aneh ketika klien kamu dituduh sebagai penerima, tetapi juga dituduh sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan," jelas Aldres usai sidang.

Terkait penerimaan suap dan pencucian uang, Aldres mengatakan akan membuktikannya. "Itu kan pokok perkara. Nanti kami akan buktikan bahwa itu  bukan dari hasil perbuatan melawan hukum," papar Aldres.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com