Bawa 18 Paket Sabu dari Jamanis

fin.co.id - 23/09/2020, 03:00 WIB

Bawa 18 Paket Sabu dari Jamanis

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TAWANG - Seorang lelaki warga Jalan Bebedahan Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (21/9). Dia kedapatan memiliki 18 paket sabu-sabu seberat 12,45 gram.

Pasca terungkapnya bus yang membawa sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rajapolah, aparat semakin menajamkan mata dan telinga guna menyerap informasi peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan Mulyana menjelaskan dari informasi yang diserap, ada peredaran narkoba di wilayah Tawang. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami informasi tersebut. "Setelah ada informasi masuk, langsung kita selidiki ke lapangan," katanya kepada wartawan seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (21/9).

Hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke salah seorang pria berinisial YM (44), warga jalan Bebedahan Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang. Polisi pun melakukan pengintaian dan akhirnya menciduk pria tersebut saat berada di sekitar rumahnya. “Ciri-ciri yang kita dapatkan cocok dengan tersangka,” katanya.

AKP Ade menyebutkan bahwa pria berperawakan buncit itu membawa 18 paket sabu-sabu dengan berat total 12,45 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diambil di wilayah Jamanis. “Informasinya dia dapat dari orang bernama Ipoy (buron, Red)," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu buah bong, timbangan digital dan beberapa potongan sedotan sisa pengemasan. Ponsel milik YM pun ikut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Ipoy yang statusnya masih buron. Sementara YM, sudah diamankan di Mapolresta dan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, " ujarnya.

AKP Ade menghimbau masyarakat supaya bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apapun, diharapkan dilaporkan ke kepolisian supaya bisa ditindaklanjuti. “Ini untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tuturnya. (rga)

Admin
Penulis