JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.
Dari kasus tersebut, KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung. "KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tigaraksa Kenalkan Inovasi dan Kebijakan di Masa Pandemi
Sejak awal, kata dia, penanganan kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejagung.Penanganan itu, kata Indriyanto, tidak menemui kendala secara teknis pro justitia. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.