KPK Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Lakukan Supervisi

fin.co.id - 22/09/2020, 16:18 WIB

KPK Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Lakukan Supervisi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.

Dari kasus tersebut, KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung. "KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Tigaraksa Kenalkan Inovasi dan Kebijakan di Masa Pandemi

Sejak awal, kata dia, penanganan kasus Djoko Tjandra sudah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejagung.

Penanganan itu, kata Indriyanto, tidak menemui kendala secara teknis pro justitia. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

BACA JUGA:  Gila, Teriak ‘Besok Kiamat’ Pria Ini Tabrak Gerbang Polres Tasik dan Rampas Senjata Polisi

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik, kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani," ungkap eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu.(khf/cc1/fin)

Admin
Penulis