Cari Dalang Pembakar Kejaksaan Agung

fin.co.id - 18/09/2020, 01:34 WIB

Cari Dalang Pembakar Kejaksaan Agung

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kebakaran yang meluluhlantakan Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu diduga ada unsur kesengajaan. Kebakaran bukan karena korsleting listrik. Polri pun diminta memburu dalang dari kasus kebakaran tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyebab kebakaran dari api terbuka dan bukan korsleting listrik. Diduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil olah TKP, bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," katanya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).

Dikatakannya, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Selanjutnya menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.

BACA JUGA:  PLBN Harus Dimanfaatkan Sebagai Titik Baru Pertumbuhan Ekonomi

“Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/ orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.

Diungkapkannya pula adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Dampaknya mempercepat api melahap Gedung Utama Kejaksaan.

"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," jelasnya.

Sigit juga menyebutkan pihaknya menemukan fakta ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal. Penyebabnya karena gedung tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai.

"Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:  BTN Optimistis Penyaluran Kredit Dari Dana Pemerintah akan Lampaui Target

Temuan-temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya telah melaksanakan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh tim Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung.

"Melakukan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara) dan olah TKP dengan melibatkan tim Kejaksaan Agung, Penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI atau scientific crime investigation," terang Sigit.

Sigit mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap alat yang dapat membantu proses penyelidikan termasuk menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran. Penyidik memeriksa CCTV di TKP dan di sekitar TKP.

BACA JUGA:  Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9? Ini Tahapan dari Link www.prakerja.go.id

Kemudian pra-rekonstruksi digelar pada Jumat (28/8) dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian.

"Menghadirkan orang-orang yang berada di tiap-tiap lantai, mulai lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam," ungkap-nya.

Para saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini berjumlah 131 saksi terdiri dari pegawai, office boy, cleaning service, Kamdal, tukang yang bekerja saat kejadian, swasta, teknisi gedung, anggota Bhabinkamtibmas Polri, ahli kebakaran dan ahli pidana.

"Saksi diperiksa dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan," ujarnya.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jerigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak pembersih atau dust cleaner atau yang dikenal minyak lobi merek TOP yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

BACA JUGA:  Warga Papua Ganti Beasiswa Veronica Koman, Natalius Pigai: Memalukan Wibawa Negara

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Polri menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut. Untuk itu kasusnya kini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Admin
Penulis