News . 17/09/2020, 09:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan (Disdik) di seluruh Indonesia diminta lebih serius dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Peringatan itu, menyusul kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di Kota Tangerang sebagai dampak dari PJJ.
Banyaknya kendala yang bisa memberikan tekanan psikis terhadap siswa, orang tua siswa, maupun para guru dalam menjalankan PJJ menjadi sumber utama pemicu kekerasan anak oleh orang tua selama belajar daring.
Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda mengatakan, bahwa kasus pembunuhan anak di Kota Tangerang yang disebabkan dari PJJ sangat memicu keprihatinan mendalam.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan jika metode pembelajaran ini banyak memberikan dampak negatif dan membutuhkan penanganan lebih serius dari pemangku kepentingan terkait.
Huda mengakui, bahwa model pembelajaran jarak jauh memang mempunyai banyak kendala. Baik dari rendahnya literasi digital di sebagian besar ekosistem pendidikan nasional, keterbatasan kuota data, belum solidnya metode pembelajaran jarak jauh, hingga tidak meratanya sinyal internet di berbagai wilayah Indonesia.
"Berbagai kendala ini menciptakan tekanan psikologis yang lumayan besar bagi para siswa, guru, dan orang tua siswa," ujarnya.
Belum lagi, kata Huda, kondisi seperti ini juga diperparah dengan faktor sosial dan ekonomi yang kian berat sebagai dampak pandemi covid-19. Banyaknya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga hilangnya kesempatan berusaha yang dialami sebagian orang tua siswa juga membuat beban hidup kian berat.
Untuk itu, Huda meminta agar pihak sekolah memberikan pemahaman kepada para guru dan orang tua siswa akan turunnya beban kompetensi dasar yang harus dipenuhi siswa selama proses pembelajaran jarak jauh.
"Hal ini penting, agar guru dan orang tua siswa tidak melulu mengejar pemenuhan beban kompetensi selama masa pandemi," ucapnya.
Huda menuturkan, secara praktik PJJ selama ini guru hanya memberikan beban, baik berupa hafalan maupun tugas menjawab pertanyaan begitu saja kepada siswa. Kondisi ini membuat orang tua siswa kerap kali stres karena harus menyetorkan tugas tersebut baik melalui video maupun gambar kepada guru.
Sementara itu, Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti menyatakan prihatin atas perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.
"Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama. Hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban atau orang terdekat korban," kata Retno.
Menurut Retno, dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3 kali lebih berat.
Menurut Retno, PJJ memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah. Sehingga sudah menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak saat belajar dari rumah, terlebih di saat pandemi cobvid-19.
"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," terangnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com