News . 17/09/2020, 09:41 WIB
Untuk itu, kata Retno, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi covid 19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.
Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban.
"KPAI perlu memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum. Selain itu, KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban," pungkasnya.
Dapat diketahui, seorang anak berusia 8 tahun tewas akibat mengalami kekerasan yang dilakukan orang tua kandungnya LH (26) di Lebak, Banten, Kota Tangerang.
Anak tersebut meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan beberapa pukulan karena anak sulit diajarkan saat belajar daring (online). Kepada penyidik LH mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online.
Korban yang duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD) saat kesulitan mengerjakan tugas sekolah yang diberikan gurunya secara online. Untuk menutupi perbuatannya, LH dan sang suami menguburkan jasad anak kandung mereka di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Lebak, Banten. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com