News . 16/09/2020, 09:31 WIB
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewanti-wanti agar penundaan pembacaan hasil sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan intervensi terhadap putusan majelis etik.
Pembacaan putusan sidang semula dijadwalkan pada Selasa (15/9) kemarin. Namun terpaksa ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan lantaran anggota majelis etik terindikasi melakukan interaksi dengan pegawai KPK yang positif terpapar COVID-19.
"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Kurnia menilai, Dewan Pengawas KPK bergerak lambat dalam memutus dugaan pelanggaran etik Firli. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas tuduhan menumpangi helikopter helimousine untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas sudah bisa memutuskan hal tersebut," kata dia.
Atas hal itu, ditegaskannya, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi etik berat sekaligus merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," tutur Kurnia.
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri mencurigai semacam ada tarik-ulur dalam penundaan pembacaan putusan ini.
"Kan gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi gitu kan," kata Boyamin.
Meski demikian, Boyamin mengatakan bakal memanfaatkan penundaan tersebut sebagai momentum guna menyerahkan bukti-bukti pendukung pelaporannya. Adapun bukti-bukti yang dimaksud berupa foto dan video menyangkut kepergiannya ke Baturaja, Sumatera Selatan, lokasi Firli melakukan kunjungan menggunakan helikopter.
"Jadi ini saya manfaatkan. Mudah-mudahan memperkuat Dewas untuk menjadikan bahan saya untuk nanti mengambil putusan. Berarti kan keputusan bisa saja sudah ada tapi belum dibacakan, maka masih kemungkinan akan ada suatu perubahan," tutupnya.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai perbuatan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com