News . 14/09/2020, 02:00 WIB

Paksa Isolasi dan Tes COVID-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

Lebih lanjut, Anies menyebut penularan virus corona di DKI Jakarta banyak terjadi di ruang-ruang privat dan semi privat.

Ia mencontohkan warga memerhatikan penggunaan masker ketika berkumpul diluar ruangan dan tempat terbuka atau transportasi umum.

Namun, ketika sampai ke kantor, dalam rapat, mereka menjadi lalai. Pertama, tidak memperhatikan jumlah orang dalam ruangan. Kedua, tak semua menggunakan masker.

"Karena itu kita perlu sama-sama mendisiplinkan antarkita sendiri supaya bisa mencegah penularan ini. Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan tapi ketika masuk privat dan semi privat ya harus sama-sama menjaga," tuturnya.

Meski demikian, Anies menyebut PSBB total bakal tetap melonggarkan operasional beberapa sektor. Sebab, sektor-sektor ini dianggap tidak menjadi klaster penyebaran virus corona.

"Ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas, karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus," lanjutnya.

Meski demikian, Anies menegaskan PSBB total akan tetap mengetatkan semua kegiatan mobilitas warga. Semua sektor kegiatan menurutnya akan tetap dikenai kebijakan pengetatan.

"Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai," ungkapnya.

Sementara Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi menilai PSBB Jakarta harus diikuti wilayah penyanggah, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Respons serupa kita harapkan dari pemerintah wilayah Bodetabek," katanya.

Dikatakannya, penerapan PSBB di Jakarta merupakan langkah tepat. Dan menurutnya harus diterapkan dengan lebih ketat dan sungguh-sungguh.

"Saya setuju. Akan tetapi, kebijakan ini harus diambil dan dijalankan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak," katanya.

Ditegaskannya, penegakan aturan juga harus dijalankan dengan lebih tegas dan lebih ketat lagi.

"Denda dan hukuman yang bersifat progresif harus diberlakukan," tegasnya.

Menurut Rusli, sistem database pelanggar PSBB yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI harusnya sudah bisa diaplikasikan dan menjadi dasar bagi penegakan aturan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com