News . 13/09/2020, 04:32 WIB
Soal kepengurusan demisioner ini sebelumnya juga pernah dijelaskan elite Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan, apabila ada orang tertentu yang mengatasnamakan Partai Gerindra selain Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, pernyataan itu tidak sah. Sebab, kepengurusan Partai Gerindra akan sah jika sudah ada SK dari Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Ada KAMI, Arief Poyuono: Gimana Kalau Kita Bentuk KAMU
”Nah, oleh karena itu, segala sesuatu atau orang yang menamakan pengurus DPP adalah tidak benar karena kepengurusan DPP dinyatakan demisioner kecuali jubir partai yang masih bisa mengatasnamakan Partai Gerindra,” ujar Dasco.
”Kami sampaikan bila pihak-pihak yang atas namakan Waketum, Ketua DPP Partai Gerindra, atau Dewan Pembina kecuali Pak Prabowo sebagai Ketum dan Ketua Dewan Pembina atau Ahmad Muzani selaku Sekjen adalah tidak benar, karena kepengurusan akan sah setelah menunggu keluar SK Kemenkum HAM tentang susunan personalia Partai Gerindra,” terang Dasco seperti dilansir Detik.Com. (ful)
BACA JUGA: Selamat Hari Buruh Kawan, Arief Poyuono: Eratkan Tangan Kita!
[caption id="attachment_481856" align="alignleft" width="1399"]
Infografis: Gugur di Medan Covid-19[/caption]
[caption id="attachment_481684" align="alignleft" width="1399"]
Infografis: Ada yang Ganjil di Subsidi Gaji[/caption]
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com