News . 12/09/2020, 01:35 WIB
Maka untuk perbaikan kedepan, Prof Djo menyarankan, supaya tidak lagi dihargai kursi DPRD seperti itu, yang punya efek negatif pada pilkada. Sebaiknya kedepan jangan lagi sistem pemilihan anggota DPRD atau DPR RI dengan cara proporsional dengan daftar calon terbuka. ”Kembali saja ke model yang lama proporsional dengan daftar calon tertutup. Jadi sistem pemilu mendatang coblos tanda gambar bukan coblos orang,”ujar Pj Gubernur Riau 2013-2014 itu.
Prof Djo menegaskan, bentuk penyuapan pembelian suara baik yang memberi maupun yang menerima dua duanya kena sanksi pidana. Dalam aturan main normatif UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo UU sebelumnya No 8 Tahun 2015 dalam pengaturannya ada larangan kepada partai atau gabungan partai menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah.
Untuk diketahui Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September. Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. (fin/ful)
[caption id="attachment_481868" align="alignleft" width="1399"]
Infografis: Rekomendasi KPK Terhadap Sumber Anggaran Paslon di Pilkada 2020[/caption]
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com