JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak dengan tegas program sertifikasi da'i yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). MUI memandang program tersebut telah membuat gaduh dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan.
Dikatakan, sertifikat da'i akan menyulitkan ummat islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.
"Oleh karena itu, MUI menolak program tersebut." Tegas MUI melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi, tertanggal 8 September 2020.
Dikatakan bahwa MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi da'i atau mubalig sebagai upaya meningkatkan wawasan terhadap materi dakwa atau terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan dan sebagainya.
"Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepada ormas atau kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak yang memiliki otoritas untuk itu." Katanya.
MUI juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama da'i atau mubalig dan dan hafiz serta tampilan fisik, serta mereka yang lantang menyuarakan amarma'ruf nahimungkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. (dal/fin)