Menurutnya, publik sudah resah dengan lambatnya Kejaksaan menangani perkara Pinangki. Dia juga menilai tak ada alasan bagi Kejagung atau Polri untuk menolak pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK.
"Berdasarkan mandat Undang-undang KPK, KPK dapat mengambil alih kasus tersebut, jadi tidak butuh izin dari Kapolri, tidak butuh izin dari Kabareskrim, tidak butuh izin dari Jampidsus, tidak butuh izin dari Jaksa Agung," tegasnya.(riz/gw/fin)