12 Provinsi Perbatasan Akan Mendapat Prioritas Saat RTR-KPN dengan Laut Lepas Selesai

fin.co.id - 04/09/2020, 08:35 WIB

12 Provinsi Perbatasan Akan Mendapat Prioritas Saat RTR-KPN dengan Laut Lepas Selesai

YOGYAKARTA – 12 Provinsi perbatasan akan mendapatkan prioritas jika Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas selesai dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro, usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di KJ Hotel, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/9/2020).

“Apabila RTR-KPN dengan laut lepas ini selesai maka Provinsi yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan laut lepas akan semakin mendapat prioritas, contoh misalnya Kabupaten Mentawai, Nias, Pulau Tenggano,” ujar Suhajar.

Suhajar mengatakan sampai saat ini dari sembilan Rencana tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN), telah ditetapkan delapan RTR-KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Namun RTR-KPN dengan laut lepas belum ditetapkan dan masih berupa materi teknis.

8 RTR KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yaitu:

1)Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

2)Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;

3)Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua;

4)Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku;

5)Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat;

6)Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara;

7)Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

8)Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau;

 

“Jadi kawan-kawan nanti kalau Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini selesai maka tugas kita selanjutnya dari sisi perencanaan ruang masih harus membuat rencana detil tata ruang di lokasi-lokasi tertentu, tentunya sesuai skala prioritas dan sesuai anggaran yang ada,” kata Suhajar.

Admin
Penulis